Namun, undang-undang tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum undang-undang yang bersangkutan.

Kemudian, kata dia, tahapan pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa RUU itu mengatur prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat.

"Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.