Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Baleg setuju RUU Tata Cara Pembentukan UU dilanjut jadi usul inisiatif
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (UU) dilanjutkan dan diajukan ke Rapat Paripurna
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 18:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, undang-undang tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum undang-undang yang bersangkutan.
Kemudian, kata dia, tahapan pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa RUU itu mengatur prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat.
"Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.