Dia menjelaskan prosedur cepat untuk pembuatan RUU dapat dilakukan berdasarkan enam ketentuan. Yang pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.

Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang. Ketiga, mengubah materi muatan undang-undang secara terbatas. Keempat, memperbaiki kesalahan teknis penulisan.

Kelima, mengubah lampiran undang-undang. Dan yang keenam yakni, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Metode penyusunan RUU dapat menggunakan metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus," tambahnya.