NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (UU) dilanjutkan dan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Hasan mengatakan RUU usul inisiatif itu dilanjutkan ke tahap selanjutnya setelah berbagai fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing, untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam Rapat Paripurna mendatang.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU itu terdiri dari 12 bab dan 93 pasal.

Sejumlah pengaturan yang dimuat dalam RUU, yakni muatan undang-undang harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Namun, undang-undang tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum undang-undang yang bersangkutan.

Kemudian, kata dia, tahapan pembentukan undang-undang dilakukan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa RUU itu mengatur prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat.

"Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.

Dia menjelaskan prosedur cepat untuk pembuatan RUU dapat dilakukan berdasarkan enam ketentuan. Yang pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.

Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang. Ketiga, mengubah materi muatan undang-undang secara terbatas. Keempat, memperbaiki kesalahan teknis penulisan.

Kelima, mengubah lampiran undang-undang. Dan yang keenam yakni, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Metode penyusunan RUU dapat menggunakan metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus," tambahnya.