NADIKABAR.COM — Pemerintah Pusat resmi menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan dalam penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 untuk diintegrasikan secara nasional dalam waktu dua tahun ke depan.

"Provinsi Bali adalah provinsi pariwisata yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan, di samping melayani publik dan warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA saat penandatanganan komitmen bersama Indonesia Siaga 112.

Ia dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Jumat, menyampaikan pemanfaatan layanan 112 mencakup penanganan kebakaran, kedaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga kondisi darurat lainnya.

Aksesibilitas tidak hanya disediakan melalui saluran telepon, tetapi juga dikembangkan berbasis aplikasi mobile.

Penandatanganan strategis yang menandai babak baru penanganan krisis lintas sektor ini turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemerintah daerah se-Bali.

Dari sisi teknis, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menyampaikan komitmen dalam menyusun skema teknis serta menyediakan infrastruktur digital yang andal guna menghubungkan sistem antar-lembaga.