Serah terima dan peresmian armada bus listrik tersebut dilaksanakan secara resmi pada Kamis sekaligus sebagai pijakan percepatan transportasi umum yang bersih di Pulau Dewata.

Gubernur Koster menjelaskan aturan mengenai percepatan transportasi ramah lingkungan di Bali sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Penerapan Pergub Kendaraan Listrik tersebut sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 pada 2020 hingga fase pemulihan ekonomi pada 2023.

Kini Pemprov Bali kembali mendorong penggunaan kendaraan listrik, mengingat hasil studi menunjukkan lebih dari 90 persen polusi udara di Bali berasal dari pembangkit dan kendaraan berbahan bakar fosil.

Dengan beralih ke kendaraan listrik dan menekan emisi, maka akan bernilai krusial dalam rangka menjaga kualitas udara serta berdampak langsung pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Melalui peresmian bus listrik ini, Pemprov Bali mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.