Koster membagikan pengalaman pribadinya saat menempuh rute Denpasar-Singaraja pulang pergi yang menghabiskan biaya BBM hingga Rp500.000, sementara setelah beralih menggunakan mobil listrik, pengeluaran untuk pengisian daya baterai pada rute yang sama turun drastis menjadi hanya Rp140.000.

Selain jauh lebih efisien secara finansial, kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, bebas polusi suara, serta tidak memerlukan penggantian oli mesin.

Koster menyebut saat ini penjualan mobil listrik di Bali terus menunjukkan tren peningkatan, meski penyerapan pada sisi kendaraan roda dua masih perlu digenjot.

Langkah percepatan kendaraan listrik ini didukung kebijakan energi dari hulu melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Aturan energi bersih tersebut melarang pembangunan pembangkit listrik baru yang memanfaatkan bahan bakar fosil atau batubara, Pemprov Bali mendorong PT PLN (Persero) mengalihkan pembangkit ke bahan bakar gas serta meluaskan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).