Dia menjelaskan, ancaman spionase modern telah bergeser ke ruang digital. Informasi mengenai kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga sistem infrastruktur kritis dapat menjadi sasaran.
Serangan siber bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing. Pelaku dapat mencoba memperoleh kredensial, memetakan jaringan, mencuri dokumen, menanam malware, melakukan pengintaian digital, atau memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh informasi strategis dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan kejahatan siber konvensional.
"Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru. Regulasi tersebut harus mampu memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing. Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ungkap Bamsoet.