Bamsoet menuturkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang berkaitan dengan intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, hingga keamanan siber. Pemerintah bersama DPR dapat melakukan kajian akademis dan inventarisasi regulasi untuk melihat titik-titik kekosongan hukum yang saat ini masih ada.

Pembentukan undang-undang tersebut perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi mengenai pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi.

"Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontra intelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi," pungkas Bamsoet.