NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan ancaman serius bagi negara. Dia meminta kasus tersebut ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.
Bamsoet memandang persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, kata dia, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/11/26).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.
"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet memaparkan, ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara yang dilakukan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.
Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," lanjut Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, langkah keempat, pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Setiap penyadapan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, catatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, serta audit berkala melalui pengawasan independen.
Langkah kelima, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi.
"Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga meminta semua pihak tidak menjadikan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan harus berjalan tenang, berdasarkan fakta, dan melalui proses hukum yang sah.
"Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.