NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Hal ini juga dapat mendukung wacana pemisahan pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 2029.
Menurutnya, angka tersebut dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Ia juga menilai pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara terpisah perlu dipertimbangkan agar pelaksanaannya tidak kembali bermasalah seperti pada Pemilu 2019 dan 2024.
Wacana parliamentary threshold 5% menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai politik, seperti Golkar, PKS, dan Gerindra, telah menyatakan dukungan terhadap usulan ambang batas tersebut.
"Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/9).
Bamsoet memaparkan bahwa ambang batas parlemen tidak dapat dilihat semata-mata dari kepentingan partai politik untuk memperoleh kursi DPR. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mendesain sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Terlalu banyak partai di parlemen berpotensi membuat proses pengambilan keputusan politik semakin rumit, sedangkan fragmentasi yang terlalu tinggi juga dapat memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan partai di DPR perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.