Bamsoet menuturkan kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi memang harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan konstitusional.

Pada Januari 2026, MK mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen, sedangkan dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu terdapat pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah maupun lebih tinggi dari 5%.

"Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada angka parliamentary threshold. Menurutnya, desain sistem pemilu perlu dibahas secara utuh, mulai dari metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, sistem kepartaian, hingga mekanisme memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Dengan begitu, perubahan parliamentary threshold dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem pemilu secara keseluruhan.

"Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat," pungkas Bamsoet.