NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kepastian hukum wajib menjadi fondasi utama pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menilai kejelasan wewenang dan tanggung jawab hukum sangat krusial dalam proyek skema KPBU yang melibatkan investasi besar serta kontrak jangka panjang.

Persoalan tersebut semakin relevan karena skala PSN terus meningkat dan membutuhkan pembiayaan dari berbagai sumber. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 226 proyek dan 24 program yang masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp6.491 triliun.

Dari 226 proyek tersebut, 116 telah selesai dengan investasi sekitar Rp1.796,1 triliun, sedangkan 110 proyek masih belum selesai dengan nilai sekitar Rp3.105,8 triliun. Pada proyek yang belum selesai itu, porsi KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen atau sekitar Rp2.841,28 triliun.

"Kita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK mengambil keputusan yang nilainya sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026)

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman. Sidang tersebut turut dihadiri tim penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.