Bamsoet menegaskan pembenahan harus dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Menurutnya, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pengakhiran aset wajib memiliki dasar kewenangan yang dapat ditelusuri.

"Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif," ungkap Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan KPBU. Harmonisasi tersebut perlu untuk menghasilkan norma operasional yang sederhana dan mudah diterapkan.

"Regulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya," pungkas Bamsoet.