Dosen pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menjelaskan salah satu titik persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah ambiguitas tim redaksi mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU memang telah mengatur mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha, termasuk perencanaan, transaksi, dukungan dan jaminan pemerintah, serta pengelolaan aset.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan proyek bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir. Persoalan tersebut dapat memunculkan administrative chilling effect, yakni kondisi ketika pejabat menjadi terlalu berhati-hati mengambil keputusan karena khawatir kebijakan yang dibuat untuk mempercepat pembangunan justru dipersoalkan kemudian.

Dampaknya bisa sangat panjang. Proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close sulit tercapai, perjanjian kerja sama berlarut-larut, sementara badan usaha harus menanggung biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.

"Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires," jelas Bamsoet.