NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan politik hukum dan kebijakan publik harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, politik hukum tidak boleh berhenti pada proses membentuk undang-undang, tetapi harus mampu memastikan setiap peraturan menjawab persoalan masyarakat, melindungi hak warga negara, menciptakan kepastian hukum, serta menghasilkan keadilan dan kemanfaatan. Kekuasaan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional, bukan menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

"Politik hukum jangan dipahami sekadar sebagai urusan bagaimana membuat undang-undang. Yang jauh lebih penting adalah untuk siapa hukum dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah hasil akhirnya mampu menyelesaikan persoalan publik," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

"Karena itu, ukuran keberhasilan politik hukum harus terlihat dari lahirnya hukum yang legitimate, demokratis, responsif, berkeadilan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," imbuhnya saat mengajar mata kuliah 'Politik Hukum dan Kebijakan Publik', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (3/10).

Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan Indonesia memiliki fondasi yang jelas melalui Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.