Ia menjelaskan persoalan tersebut dapat melahirkan democratic deficit, yakni ketika keputusan secara formal dibuat melalui institusi demokratis, tetapi masyarakat tidak memperoleh kesempatan memadai untuk mengetahui, memengaruhi dan mengevaluasi prosesnya.
"Kita harus menjaga agar hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek maupun kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar. Regulasi harus berbasis kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ekonomi, ukuran keberhasilan kebijakan juga harus mencakup pemerataan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, keberlanjutan dan keadilan sosial. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, tantangan politik hukum semakin kompleks di tengah transformasi digital dan perkembangan artificial intelligence (AI). Negara harus mampu menciptakan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus melindungi data pribadi, hak warga negara, demokrasi dan keadilan sosial.
Di sisi lain, lanjut Bamsoet, pembangunan hukum juga perlu memperkuat akses keadilan dan budaya hukum. Kajian terbaru dalam Jurnal Rechts Vinding tahun 2026 menempatkan Prolegnas 2025-2029 sebagai salah satu instrumen politik hukum untuk memperkuat kesadaran hukum nasional, sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025-2029.
"Kita membutuhkan politik hukum yang mampu mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri konstitusional. Pada saat yang sama, hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Tujuan akhirnya sederhana, hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, sehingga masyarakat merasakan bahwa negara hadir melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkas Bamsoet