Dengan rekam jejak tersebut, Riano yakin Kapolri dapat mengusut dugaan penyadapan ilegal itu secara serius dan tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang berada di permukaan.

Ia berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga duduk perkara kasus tersebut menjadi terang serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.