NADIKABAR.COM — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendorong penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui instrumen akreditasi kampus secara ketat.
Asesor BAN-PT Dewi Susanna menjelaskan bahwa implementasi KTR di lingkungan perguruan tinggi sangat bergantung pada komitmen manajemen dan pimpinan kampus yang harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan resmi institusi.
"Yang penting fondasinya adalah kebijakan di perguruan tinggi. Kawasan Tanpa Rokok itu memiliki tempat di perguruan tinggi," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan BAN-PT No. 27 Tahun 2024 tentang Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dewi menyebut pemenuhan aturan KTR masuk ke dalam elemen sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) guna mengamankan fasilitas kampus dari dampak negatif masyarakat, sebagaimana tertera dalam instrumen akreditasi terbaru.