Dewi menambahkan bahwa kampus yang diasesmen harus melampirkan bukti sahih pelaksanaannya, seperti Surat Keputusan (SK) Rektor, dokumentasi sosialisasi terukur, kelengkapan fasilitas, hingga laporan evaluasi kepatuhan dari sivitas akademika.

Lebih lanjut, Dewan Eksekutif BAN-PT Tjokorde Walmiki Samadhi mengonfirmasi bahwa indikator pengamanan kampus dari zat adiktif dan rokok telah termuat dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) pada bagian masukan (input) dan proses.

Meskipun dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan, Tjokorde menyebutkan bahwa indikator tersebut saat ini masih diposisikan sebagai parameter penilaian, bukan syarat mutlak kegagalan akreditasi.

Sebagai contoh penerapan nyata di lapangan, akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Rita Damayanti membagikan keberhasilan kampusnya dalam membangun komitmen KTR melalui sinergi tiga pilar utama, yakni dosen penggerak, mahasiswa, dan pejabat struktural.