"Perguruan tinggi perlu membangun sistem penjaminan mutu internal yang berjalan secara berkelanjutan," ujar mantan Atdikbud KBRI Kuala Lumpur tersebut.
Ia menekankan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi mencakup penjaminan mutu internal dan eksternal yang saling berkaitan. Pelaksanaan sistem tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan Standar Dikti dan menghasilkan pendidikan tinggi yang berkualitas, relevan, serta berdampak.
Ari memaparkan sejumlah ketentuan baru mengenai kewajiban akreditasi. Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Perguruan tinggi dan program studi yang belum terakreditasi atau belum mengajukan permohonan akreditasi juga diwajibkan mengajukan permohonan sesuai ketentuan baru paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dalam sosialisasi itu, Ari menjelaskan instrumen akreditasi baru, yakni IAPS 5.1 untuk program studi dan IAPT 4.1 untuk perguruan tinggi. Instrumen tersebut memuat kriteria, indikator, prosedur asesmen, sistem dan acuan penilaian, serta panduan penyusunan dokumen evaluasi diri dan laporan kinerja.
Ia mengenalkan penerapan SAPTO 2.0 dalam proses pengajuan akreditasi. Sistem baru tersebut mengintegrasikan data kualitatif dalam instrumen akreditasi dengan sumber data yang valid, menyediakan fitur untuk melacak proses pengajuan, serta mengurangi penginputan data yang sudah tersedia pada sistem.