Sementara itu, penumpang yang penerbangannya dibatalkan diarahkan menuju loket layanan pelanggan masing-masing maskapai untuk mengurus pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan menegaskan, penanganan pengembalian dana, penjadwalan ulang, dan kompensasi akibat penundaan atau pembatalan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai. Adapun pengelola bandara berfokus pada penyediaan fasilitas terminal, menjaga ketertiban, serta membantu penyampaian informasi penerbangan kepada pengguna jasa.

Ia mengatakan pengelola Bandara Internasional Pattimura Ambon terus mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di tengah kondisi cuaca yang mengganggu operasional tersebut.