Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Banding Gugur, 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset ke Citra Land Tetap Divonis Bebas
Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap empat terdakwa yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jua
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 15:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sehingga upaya hukum banding yang diajukan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi," ungkap Soniady.
Soniady juga mengatakan beberapa ketentuan dalam vonis bebas, yakni apabila berkas perkara belum dikirim, maka PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat fotmal (TMSF) dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Lalu, apabila berkas perkara sudah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka panitera PT mengembalikannya ke PN pengaju (PN Medan).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.