"Sehingga upaya hukum banding yang diajukan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi," ungkap Soniady.

Soniady juga mengatakan beberapa ketentuan dalam vonis bebas, yakni apabila berkas perkara belum dikirim, maka PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat fotmal (TMSF) dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).

Lalu, apabila berkas perkara sudah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka panitera PT mengembalikannya ke PN pengaju (PN Medan).