Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Banding Gugur, 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset ke Citra Land Tetap Divonis Bebas
Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap empat terdakwa yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jua
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 15:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian, apabila berkas perkara telah dikirim ke PT dan telah diregistrasi maka berkas perkara diputus oleh Majelis Banding dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, Soniady juga mengatakan Pengadilan Negeri Medan telah mengirimkan penetapan terkait Tindak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) kepada Kejati Sumut.
"Penetapan tentang TMSF sudah kami kirim ke Kejati Sumut," pungkas Soniady.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.