Kemudian, apabila berkas perkara telah dikirim ke PT dan telah diregistrasi maka berkas perkara diputus oleh Majelis Banding dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, Soniady juga mengatakan Pengadilan Negeri Medan telah mengirimkan penetapan terkait Tindak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) kepada Kejati Sumut.

"Penetapan tentang TMSF sudah kami kirim ke Kejati Sumut," pungkas Soniady.