Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Mhd Hamdani selaku Direktur CV. Global Mandiri.
"Dua terdakwa yang dihukum kami tidak mengajukan upaya banding. Alasannya karena pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) diambil seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa dinyatakan vonis bebas.
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh hakim yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif. Sedangkan dua orang dihukum dibalik jeruji besi yakni Benny Iskandar Nasution dan Hamdani.