Dalam kasus ini, Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Benny Iskandar Nasution juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta.

Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan rampas jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta yang dirampas tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka diganti dengan pidana hukuman pengganti selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Hamdani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Hamdani juga dibebankan membayar UP Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.