NADIKABAR.COM — Pria berinisial NS (25) ditetapkan sebagai tersangka usai memukul dan mengacak-acak dagangan seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, NS juga telah ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, saat ini terhadap saudara NS kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (8/10/2026).

Polisi menjerat NS dengan Pasal 401 KUHP. Hilla mengatakan akibat perbuatannya itu, NS terancam hukuman penjara 2,5 tahun.

"Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.