NADIKABAR.COM — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan aturan pajak berlipat ganda bagi pemilik bangunan komersial yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan ini disiapkan sebagai efek jera di tengah maraknya villa dan hunian komersial di lahan produktif Badung.
"Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi di Badung ini akibat derasnya dan menjanjikannya sektor pariwisata. Oleh karena itulah kami sedang merancang regulasi insentif dan disinsentif agar ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Adi Arnawa, Jumat (11/9/2026).
Pemkab Badung sejatinya membebaskan pajak lahan sawah dan rumah tinggal khusus bagi warga lokal untuk menjaga lahan dari alih fungsi. Namun, kelonggaran pajak tersebut dipastikan gugur jika area produktif dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dan akan berganti menjadi sanksi pajak tinggi.
"Kalau ada yang memanfaatkan lahan tersebut untuk sifat komersial, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami sebagai bagian dari objek pajak. Melalui penerapan aturan ini, mereka akan berpikir dua kali lipat karena pengenaan pajaknya akan sekian kali lipat," ujarnya.
Langkah perpajakan tersebut diambil karena praktik alih fungsi lahan secara diam-diam dinilai sudah berlangsung cukup lama. Selain memperketat sanksi, Pemkab Badung juga fokus memperkuat perlindungan lahan dengan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
"Maka sekarang kami memberikan privilege kepada petani agar mereka bangga menjadi petani di Badung. Anak petani pasti dapat beasiswa, kesehatan dan pendidikan dijamin, hingga ada subsidi benih dan Perumda Pasar yang bertindak sebagai offtaker hasil panen petani," tutur Adi Arnawa.
Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan kartu identitas khusus petani agar mereka dapat mengakses berbagai fasilitas penunjang kemudahan hidup. Kebijakan tersebut diharapkan membuat warga merasa lebih menguntungkan mempertahankan sawah dibandingkan menjual atau mengalihfungsikan lahannya.
"Dengan ID card itu, petani bisa mendapatkan fasilitas yang membuat mereka bangga dan merasa lebih enak jadi petani daripada tanahnya dijadikan begini. Tapi ini tidak bisa membalikkan telapak tangan dengan cepat karena perlu proses mengubah mindset masyarakat serta implementasi di lapangan," terangnya.
Terkait temuan Satpol PP mengenai pemilik bangunan komersial tak berizin di LSD di Desa Minggu, Kecamatan Mengwi, pemerintah tetap mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum melakukan eksekusi. Meski demikian, pertimbangan sosial tersebut tidak menghapus kewenangan penegakan hukum tata ruang di lapangan.
"Kalau berdasarkan regulasi kan pasti melakukan tindakan pembongkaran, tapi kita harus berhitung dan memperhatikan apakah pemerintah siap memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Tapi saya minta Satpol PP segera mengambil langkah, kalau memang nyata-nyata melanggar, kita tidak usah ragu-ragu lagi untuk langsung pembongkaran," tegasnya.