NADIKABAR.COM — Pemerintah menambah jumlah bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank, dengan memasukkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung DHE SDA, yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.