Kelima bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, kelompok bank non-BUMN mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia. Kini, daftarnya bertambah dengan OCBC NISP.
Perluasan daftar bank ini merupakan bagian dari fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.