Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah, termasuk bank non-BUMN.

Fasilitas tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia.

“Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” ujar Airlangga.