Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bank penampung DHE SDA bertambah jadi 16, termasuk OCBC NISP
Pemerintah menambah jumlah bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank, dengan memasukkan PT Ban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 16:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah, termasuk bank non-BUMN.
Fasilitas tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia.
“Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” ujar Airlangga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.