Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bank Raksasa AS Kena Denda hingga Rp 21 Triliun!
Denda sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 21,2 triliun (kurs Rp 17.700) dikenakan kepada Bank of America. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menyatakan ban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 08:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perusahaan mengatakan hukuman tersebut akan mengakibatkan biaya non-pajak sebesar US$ 1,2 miliar dalam hasil kuartal ketiga, mengurangi laba bersih sekitar 17 sen per saham. Biaya perbaikan sudah tercermin dalam basis pengeluaran saat ini.
"Kepatuhan terhadap kejahatan keuangan adalah hal yang serius, dan kami bertanggung jawab untuk melakukannya dengan benar," kata juru bicara Christa Robinson.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.