NADIKABAR.COM β€” Pemilahan dan pengolahan sampah di DKI Jakarta kini semakin digencarkan. Terlebih dengan resmi berlakunya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada Mei lalu.

Di RW 02 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pemilahan dan pengolahan sampah justru sudah mulai diupayakan sejak tahun 2008. Upaya tersebut hadir melaui keberadaan Bank Sampah Nipah Berhias.

Pendiri Bank Sampah Nipah Berhias Muchammad Amalludin menyebut bank sampah ini awalnya muncul karena adanya masalah sampah di wilayahnya. Masalah tersebut meliputi banyaknya sampah yang berantakan, tertumpuk, dan tidak terolah, khususnya sampah anorganik.

"Akhirnya kami berinisiatif beberapa orang untuk mendirikan bank sampah dengan modal apa adanya, dengan tujuan bagaimana warga ada fasilitas untuk menyetorkan sampahnya sehingga bisa mengurangi timbunan sampah yang ada di RW 02," kataΒ Amalludin, Rabu (5/11) di kediamannya.

Program ini awalnya hanya diikuti oleh beberapa orang. Kini Bank Sampah Nipah Berhias telah mengumpulkan sebanyak 220 nasabah warga RW 02.

Amalludin mengatakan, bank sampah ini terbuka setiap hari. Namun, jadwal wajib operasional untuk penimbangan sampah anorganik adalah di hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan, untuk sampah organik akan dikumpulkan sebanyak seminggu sekali