NADIKABAR.COM β Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperoleh kepastian pemanfaatan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian pemanfaatan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
βPemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,β kata Hakiki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.