Perjanjian tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kegiatan produktif serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Hakiki mengatakan, Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hakiki menambahkan, kepastian hukum perlu diikuti dengan pemanfaatan tanah secara tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.