Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) ini didesain dalam format situs web, bukan aplikasi, sehingga memudahkan proses pendaftaran bansos hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.

Sebelumnya, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) telah berhasil melakukan proyek percontohan (piloting) di Banyuwangi.

Melalui portal tersebut, proses pendaftaran bansos yang tadinya memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dirampungkan hanya dalam hitungan menit.

Saat ini, pemerintah mulai mewajibkan registrasi ulang bansos tahun 2027 melalui Perlinsos Digital, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).