NADIKABAR.COM — Penyaluran bantuan sosial kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan jutaan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Namun, indikasi tersebut tidak serta-merta berarti penerima terbukti melakukan judi online karena pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap data yang ditemukan.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.494.652 KPM penerima bantuan pangan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terindikasi melakukan transaksi judi online pada evaluasi penyaluran triwulan II 2026. Sementara itu, sebanyak 794.475 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) juga masuk dalam temuan tersebut.
Kemensos menyatakan masih mendalami data tersebut. Sebab, terdapat kasus ketika identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima digunakan pihak lain, termasuk anggota keluarga, untuk aktivitas yang terindikasi judi online.
Lantas, bagaimana jika penerima merasa tidak pernah melakukan judi online tetapi bansosnya ditangguhkan?
Penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judi online tidak langsung kehilangan hak bantuan secara permanen. Kemensos terlebih dahulu melakukan penangguhan dan verifikasi terhadap data tersebut.
Kemensos juga menemukan kasus penerima yang tidak melakukan aktivitas judi online secara langsung, tetapi identitasnya diduga digunakan pihak lain. Karena itu, masyarakat yang merasa datanya bermasalah dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan.
Bagi KPM yang merasa masuk dalam data indikasi judi online karena kesalahan atau penyalahgunaan identitas, sanggahan dapat dilakukan melalui petugas atau operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan.