Mekanisme sanggah ditujukan bagi penerima yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online atau mengalami kesalahan data. Sementara bagi penerima yang memang melakukan aktivitas tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme penghentian aktivitas judi online dalam proses penanganannya.
Dinsos Bantul menjelaskan terdapat dua skema dalam penanganan KPM yang rekeningnya terindikasi judol. KPM yang tidak melakukan judol dapat menggunakan mekanisme sanggah, sedangkan mereka yang mengakui aktivitas tersebut dapat menggunakan fitur βBerhenti Judolβ pada SIKS-NG.
Kemensos sebelumnya menyatakan sanksi dapat diberikan mulai dari penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan apabila penerima terbukti menggunakan bantuan sosial untuk judi online, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang.
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui informasi kepesertaan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menempuh mekanisme usul atau sanggah melalui kanal yang disediakan pemerintah dan berkoordinasi dengan petugas di wilayah tempat tinggal.
Karena data penerima bansos terus diperbarui, masyarakat yang mengalami penangguhan akibat indikasi judi online sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya telah terbukti melakukan aktivitas tersebut. Jika merasa tidak pernah melakukan transaksi judol atau identitasnya disalahgunakan, klarifikasi dapat diajukan agar data diperiksa kembali.