NADIKABAR.COM — Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menilai masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban," kata Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis.

Hal ini disebabkan masih banyaknya aparat penegak hukum yang tidak memahami UU TPKS.

Menurut dia, UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan implementasi di lapangan sejak disahkan pada 9 Mei 2022.