Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Banyak penegak hukum tidak terapkan UU TPKS tangani kekerasan seksual
Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menilai masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak menerapkan Undang-Undang Nom
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menambahkan tantangan lainnya adalah setiap platform digital memiliki kebijakan masing-masing dalam menangani kekerasan online.
"Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara," kata Ulfa Kasim.
Selain itu, kondisi psikologis korban yang ragu untuk melapor.
"Kadang-kadang korban masih ragu untuk meneruskan kasus atau tidak," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.