Selain banyaknya penyidik yang belum memahami UU TPKS, pihaknya juga menemukan keterbatasan infrastruktur digital yang dimiliki Polres sehingga menyulitkan penyidik dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.
"Ada keterbatasan kapasitas di tingkat Polres yang belum memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke Polda dan itu kemudian memperpanjang proses penanganan," kata Ulfa Kasim.
Pihaknya mencontohkan ada kasus kekerasan yang penanganannya didampingi oleh Kapal Perempuan.
Korban tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Namun untuk melaporkan kasusnya, korban harus pergi ke Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Sultra, yang jaraknya sangat jauh dari Muna dan melewati jalur laut.