Dari jumlah tersebut, penyaluran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tercatat mencapai 16.622.525 kilogram.
Salah satu landasan pelaksanaan stabilisasi tersebut adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa stabilisasi pasokan dan harga beras di tingkat konsumen dilaksanakan melalui penugasan Perum Bulog dan/atau kerja sama dengan pelaku usaha pangan.
Menurut Ito, regulasi yang telah tersedia menjadi pijakan agar penyaluran SPHP, termasuk melalui KDKMP, dapat berjalan.
βIntinya adalah kegiatan KDMP ini bisa berjalan. Karena kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan sudah diatur di tahun 2022,β kata Ito.
Pemerintah juga menetapkan tambahan alokasi 1 juta ton beras SPHP untuk memperkuat stabilisasi pasokan dan harga pangan sekaligus menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat melalui berbagai saluran distribusi resmi.
Adapun KDKMP telah masuk dalam sembilan saluran utama penyaluran SPHP Beras. Kanal lainnya meliputi pengecer pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet atau koperasi BUMN/BUMD, outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, serta distributor BUMN/BUMD.