Bapanas telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman yang jelas dan terukur agar Bulog melaksanakan program SPHP beras sesuai petunjuk yang ditetapkan. Langkah pengawasan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapanas dalam memastikan subsidi pangan tersalurkan sesuai tujuan.

Dengan demikian, kebijakan stabilisasi pasokan dan harga beras dapat memberikan perlindungan bagi petani, menjaga daya beli konsumen, dan memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Di sisi lain, Perum Bulog memeriksa sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan cabang sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.

"Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air," kata Rizal seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10).