Adapun HAP untuk kedelai impor di tingkat perajin tahu dan tempe maksimal Rp12.000 per kg. Sementara HAP kedelai untuk kedelai lokal maksimal di harga Rp11.400 per kg. HAP kedelai tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 330 Tahun 2026.

"Pemerintah tidak hanya melihat harga rata-rata nasional. Pemantauan dilakukan terhadap harga, stok, pasokan, distribusi, dan kondisi perajin di masing-masing wilayah, sehingga langkah stabilisasi dapat disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan," ucap Hermawan.

Pemerintah melalui Bapanas telah menyiapkan anggaran untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kedelai. Ini merupakan salah satu direktif Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus ekonomi untuk semester kedua tahun 2026. Total anggaran sebanyak Rp 100 miliar.

Kendati demikian, Bapanas harus memastikan pelaksanaan SPHP kedelai dijalankan secara terukur. Dalam direktif Presiden disebutkan SPHP kedelai diutamakan bagi daerah yang mengalami harga di atas HAP kedelai di tingkat perajin.

"Komitmen pemerintah adalah menjaga kedelai tetap tersedia, harga tetap terkendali, dan usaha tahu tempe tetap berjalan secara berkelanjutan," tutur Hermawan.

Dengan begini, kata dia, kondisi harga kedelai impor yang masih cukup stabil itu juga menandakan bukti kepatuhan dari para importir dan distributor kedelai untuk saling menjaga harga.

Sebelumnya memang sudah ada arahan dari pemerintah yang meminta saling kolaborasi untuk menstabilkan harga kedelai untuk para perajin tahu dan tempe.