"Jadi, produsen konsumen berdua dikhianati dan ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum," tambah Amran.
Selain subsidi di hilir, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.
"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP seharusnya dijual Rp12.500 per kg, tapi dijual Rp17.000 per kg. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," tutur Amran.
Pemerintah menggelontorkan beras program SPHP sebagai intervensi ke pasar agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses beras dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat konsumen.
Dalam distribusi beras SPHP terdapat anggaran subsidi harga yang diberikan pemerintah melalui Bapanas ke Perum Bulog sebagai operator program.
Karena itu, terhadap praktik anomali yang memanfaatkan beras SPHP untuk meraup keuntungan sepihak, tidak dapat dibenarkan.