Beras program SPHP harus benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak boleh ada praktik pembongkaran isi dan pengemasan ulang dari beras program SPHP.
Sebelumnya, Amran bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan temuan praktik mengoplos beras SPHP di wilayah hukum Jakarta Timur.
Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di daerah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Informasi menyebutkan jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton.
Menurut Amran penindakan pengoplosan beras program SPHP harus diganjar dengan hukum terberat. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.