NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menutup celah praktik beras fortifikasi bermasalah melalui moratorium izin edar guna melindungi daya beli masyarakat dan menciptakan perdagangan pangan yang lebih adil.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," kata Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Amran menjelaskan langkah moratorium dilakukan sebagai upaya mencegah berulangnya praktik anomali beras fortifikasi yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap produk pangan nasional.
Menurut dia, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terus melakukan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan laboratorium.
Bapanas sebelumnya melaporkan temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi kepada Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Amran menegaskan pemberantasan praktik pangan yang merugikan masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kepentingan konsumen, petani, serta pelaku usaha yang menjalankan aturan.
Ia menyampaikan pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperbaiki tata kelola pangan agar peredaran produk memenuhi standar mutu, keamanan, dan informasi yang sesuai.
Amran menilai pengawasan pangan perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan pelanggaran dapat dicegah sejak tahap produksi.
"Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," ucap Amran.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh pangan berkualitas serta memberikan kepastian usaha bagi produsen yang mematuhi ketentuan.
Bapanas terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan strategis agar pasar berjalan sehat, konsumen terlindungi, dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan produksi.
Melalui moratorium izin edar dan penindakan hukum, pemerintah berharap tata kelola beras fortifikasi semakin baik serta kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional tetap terjaga.
"Kenapa kami gencar turun? Demi petani kecil, demi rakyat Indonesia. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengabdi," tegas Amran.
Sebelumnya, Bapanas mengungkap potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik beras fortifikasi bermasalah mencapai Rp89 triliun setelah menemukan 25 merek melanggar aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu produk pangan di pasar nasional.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026, melalui pemeriksaan 190 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi yang mewakili 27 nama dagang serta menemukan dugaan pelanggaran serius.
Bapanas juga menemukan sampel beras fortifikasi tanpa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan serta ketidaksesuaian klaim gizi dan mutu berdasarkan hasil uji laboratorium dari empat lembaga pengujian yang menjadi rujukan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pelanggaran mencakup administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras, termasuk klaim premium yang tidak sesuai karena produk ditemukan memiliki kualitas medium maupun submedium sehingga pemerintah memperketat pengawasan.