Aspek kinerja pialang berjangka mencakup hasil pengawasan terhadap integritas keuangan pialang berjangka, kepatuhan kegiatan pialang berjangka, transaksi pialang berjangka, serta implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) selama periode triwulan III Tahun 2026.
Adapun indikator kedua yaitu aspek nilai pengurang dari hasil evaluasi pialang berjangka, di luar hasil pengawasan terhadap kinerja perusahaan. Komponen nilai pengurang tersebut meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit.
Sementara itu, indikator ketiga yaitu aspek nilai penambah diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pialang berjangka yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan likuiditas serta dinamika perdagangan berjangka.
Suaib menambahkan, sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU-PPT periode triwulan III Tahun 2026, dan hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite.