Dalam konteks ini, Kemenhut mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan hutan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun.

Langkah penyelesaiannya dilaksanakan melalui koridor mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Dukungan itu diperkuat melalui Kemendagri yang akan menginstruksikan kepada para kepala daerah di lokus Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel.

Fasilitasi pelayanan tersebut mencakup permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.