Sementara itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah eks PT Torganda diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pasca status kawasan diselesaikan oleh kementerian terkait, pengembangan lahan yang didukung investasi Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia mewajibkan PT APN mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi pekebun kecil dan menyatukan tata kelola sawit dari hulu hingga hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat posisi pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional.
โSeluruh rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut,โ ungkap Kepala Bappenas.