NADIKABAR.COM — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meraih predikat AA (istimewa) dengan nilai 100 dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Predikat tersebut merupakan capaian untuk keempat kalinya secara berturut-turut bagi Kementerian PPN/Bappenas sekaligus bentuk apresiasi atas komitmennya dalam memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola regulasi guna mendukung perencanaan pembangunan nasional.

"Terima kasih kepada keluarga besar Kementerian PPN/Bappenas yang telah berkontribusi dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik. Capaian ini akan menjadi motivasi bagi kami, khususnya Biro Hukum, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas Oktorika, saat menerima penghargaan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Capaian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Reformasi hukum tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dan prosedural, tetapi juga pada peningkatan efektivitas regulasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan memberikan kepastian hukum.